Meski begitu, Tjahjo mengingatkan, bila nantinya DPR sepakat merevisi UU Ormas, DPR harus duduk bersama dengan pemerintah untuk membahas hal ini. Hanya, dia mengingatkan agar rapat paripurna pengambilan keputusan soal Perppu Ormas tidak diundurkan dari jadwal, yakni Selasa (24/10/2017).
"Jadi sepakat makanya diundur hari Senin (23/10) supaya melakukan konsolidasi kami sepakat asal tidak diundur paripurnanya. Kalau sudah kata sepakat ada pandangan fraksi mungkin dengan catatan, harus kita duduk bersama untuk menyempurnakan," ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan penundaan pembacaan sikap fraksi-fraksi itu bertujuan mencapai musyawarah mufakat. Soal hasil lobi-lobi, Tjahjo tak akan mempermasalahkannya selama isi inisiatif tidak keluar dari Pancasila sebagai ideologi negara.
"Saya menyampaikan silakan (untuk lobi) apakah nanti inisiatif bersama untuk menyempurnakan undang-undang itu mungkin menyangkut hukuman, menyangkut, dan sebagainya," kata dia.
"Tetapi kami menginginkan sepakat dulu harus ada musyawarah mufakat dulu karena menyangkut prinsip, menyangkut ideologi Pancasila. Kalau ada satu-dua yang tidak sepakat dengan ideologi Pancasila, mau kita revisi bagaimana?" lanjut Tjahjo.
Terkait sikap fraksi yang menolak, Tjahjo tetap optimistis ada satu kesepakatan. Pasalnya, ini menyangkut ideologi negara dan menurutnya tidak ada fraksi atau partai yang dianggap mempunyai ideologi lain.
"Saya optimis (fraksi yang menolak melunak) ini menyangkut ideologi negara. Kami minta Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, sepakat dululah ini. Untuk semua ormas, semua kelompok orang berserikat berhimpun dijamin UUD itu sepakat harus menerima Pancasila," jelas dia.
Terkait opsi menerima Perppu No 2 Tahun 2017 dengan catatan merevisi UU Ormas, Tjahjo akan melihat kembali seperti apa sikap fraksi tersebut. Sebab, menurut dia, belum tentu semua fraksi ada yang total setuju.
"Akan kita lihat. Kan belum tentu semua fraksi ada yang total setuju ada yang mungkin satu-dua poin, misalnya mengenai hukuman harus sekian puluh tahun, waktunya kapan, ya ini disepakati dulu," tutur Tjahjo. (lkw/elz)











































