"Yang disebut pelanggaran administrasi itukan pelanggaran terhadap prosedur, aturan, tata cara. Tentu itu kita harus melihat lagi prosedur tata cara mana yang diduga dilanggar oleh KPU," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Mengenai Sipol yang tidak terdapat dalam undang-undang (UU), ia mengatakan hal tersebut bukan merupakan persoalan prosedur. Pramono juga mengatakan dalam undang-undang dinyatakan pihak yang keberatan dengan peraturan KPU, dapat melakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diundang-undang itukan dinyatakan kalo ada pihak pihak yang keberatan dengan peraturan yang digunakan KPU maka jalur pengujiannya melalu Mahkamah Agung," sambungnya.
Pramono mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan parpol-parpol yang dinyatakan tak lolos pendaftaran. KPU menyerahkan proses tersebut ke Bawaslu, dan berharap Bawaslu dapat menangani sesuai peraturan.
"Tentu kami hormati setiap upaya hukum yang dilakukan 13 partai politik, tentu kewenangan berikutnya itu menjadi ranahnya Bawaslu untuk menerangi," kata Pramono.
"Sehingga kita berharap Bawaslu akan menangani dugaan pelanggaran itu dengan sebaik-baiknya, dengan mengerucut pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Partai Idaman berencana menggugat KPU karena pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap sehingga pendaftarannya tidak diterima. Hal senada juga akan dilakukan oleh PKPI dan PBB terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur.
(ams/ams)











































