"Silakan (revisi). Nanti akan kita bahas bersama apa inisiatifnya DPR, apa inisiatifnya pemerintah, silakan, tapi memang dalam UU apa pun harus tegas bahwa ideologi Pancasila harus dicantumkan, itu saja," ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Terkait prosedur tenggang waktu 7 hari dari peringatan ke pembubaran, Tjahjo akan melihat seperti apa nanti pembahasannya. Yang pasti, ideologi Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan NKRI sudah final dan tidak boleh diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal Pancasila kan sudah final. Adanya NKRI, adanya Indonesia itu kan bagian daripada Pancasila, Pembukaan UUD '45, NKRI itu sudah harga mati," lanjutnya.
Tjahjo tidak mempermasalahkan jika yang direvisi soal pengurangan hukuman. Pemerintah masih membuka peluang untuk kompromi.
"Saya pikir nggak ada masalah (soal pengurangan hukuman). Kita masih kompromi ya, kalau memang ada aliran sesat kan kejaksaan yang memproses majelis agama yang ada juga," ucap dia.
Tjahjo lagi-lagi menegaskan tidak boleh ada ormas yang mengganti ideologi Pancasila. "Jangan ada embel-embel anti-Pancasila, mau mengganti Pancasila, itu yang justru kami sebagai bagian dari warga negara, mempercayakan ada ormas yang punya agenda lain," tuturnya. (lkw/ams)











































