"DPP PBB akan membahas pengajuan 'Laporan Pelanggaran' ke Bawaslu, terhadap permasalahan PBB yang telah memasukkan data elektronis ke sipol, tetapi mengalami hambatan," ujar Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2017).
Menurut Yusril, sipol KPU sering mengalami masalah yang membuat proses entry data menjadi terhambat. Ia juga mengatakan sipol mudah diretas sehingga data kerap hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menyesalkan kejadian tersebut dan meminta KPU mengakui kelemahan sistemnya tersebut. Padahal hal itu akan mempengaruhi kredibilitas KPU.
"Padahal KPU adalah lembaga yang keberadaannya diatur oleh UUD 45 dan sangat menentukan berjalannya demokrasi dan kedaulatan rakyat di negara ini. Kalau sipolnya begitu mudah di-hack, maka kredibilitas KPU juga akan hancur di mata rakyat. Karena itu, DPP PBB berharap KPU berjiwa besar mengakui kelemahan sistem komputerisasi mereka dan kiranya tidak mengambil keputusan berdasarkan sipol semata," urainya.
Yusril juga mengatakan pihaknya minta keterlibatan Bawaslu untuk proses mediasi. Ia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan.
"DPP akan minta Bawaslu untuk memediasi atau mencari penyelesaian yang bijak melalui musyawarah antara PBB dengan KPU atau Bawaslu mengambil keputusan sendiri untuk memerintahkan KPU memeriksa ulang seluruh data PBB yang ada untuk diambil keputusan," ucap Yusril.
Dia juga keberatan jika partainya disebut tak lolos pendaftaran. Menurutnya, hingga saat ini KPU baru menyatakan partai yang menyerahkan data lengkap dan belum lengkap.
"DPP PBB ingin menegaskan sampai detik ini belum ada keputusan KPU bahwa partai tertentu lulus ikut Pemilu 2019 dan partai tertentu tidak lulus. Terlalu prematur untuk mengatakan demikian. Apa yang ada sekarang hanyalah partai yang datanya sudah lengkap dan yang belum lengkap diserahkan ke KPU, sementara hal itu masih merupakan sesuatu yang diperdebatkan dan belum ada keputusan resmi dari KPU," tegasnya.
PBB dan PKPI merupakan parpol yang pada 2014 merupakan partai peserta pemilu. Selain dua partai ini, 11 partai yang tak lolos pendaftaran KPU untuk peserta Pemilu 2019 adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Bhineka Indonesia, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). (ams/elz)











































