"Jadi posisi PKPI masih menunggu selesainya tahapan penelitian administrasi dari KPU sambil terus memperbaiki dokumen-dokumen yang terlewatkan itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Teddy Gusnaidi lewat keterangan tertulis, Jumat (20/10/2017).
Hingga 16-17 November 2017, KPI baru akan menyampaikan hasil penelitian administrasinya. Kemudian, parpol yang belum lolos hasil penelitian masih diberi kesempatan untuk tahap perbaikan pada 18 November-1 Desember 2017. PKPI pun optimistis bisa lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, 13 parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sementara itu, 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU adalah Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda. (ams/elz)











































