Akankah Si Ratu Mariyuana Corby Dihukum Seumur Hidup?

Akankah Si Ratu Mariyuana Corby Dihukum Seumur Hidup?

- detikNews
Jumat, 27 Mei 2005 07:05 WIB
Jakarta - Nasib si ratu mariyuana Schapelle Corby (28) di ujung tanduk. Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menjadi penentu nasib gadis kelahiran 10 Juli 1977 itu. Akankan Corby dihukum seumur hidup? Direncanakan tepat pukul 9.00 Wita, Jumat (27/5/2005) ini hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali akan membacakan putusan atas dakwaan terhadap Corby yang ditemukan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram. Putusan ini akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Linton Sirait.Corby, dalam berbagai kesempatan persidangan selalu mengelak bahwa mariyuana itu miliknya. Bahkan, Corby mengatakan, dirinya dijebak aparat. Dalam pembelaannya itu, baik Corby maupun tim penasihat hukumnya membantah barang berupa 4,2 kilogram mariyuana yang didapat dari Tim Imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai 8 Oktober 2004, adalah miliknya. Corby dan penasihat hukumnya berdalih kalau barang itu jebakan terhadap dirinya. Singkat kata, mereka beranggapan barang itu milik orang lain yang sengaja ditaruh di tasnya.Permohonan yang disertai linangan air mata disampaikan gadis warga negara Australia itu di hadapan mejelis hakim pada pembelaan 28 April 2005 lalu. Corby minta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Wiswantanu SH. Dia melakukan pembelaan mati-matian bersama tim pengacaranya atas requistur (tuntutan) seumur hidup yang dijatuhkan jaksa Wiswantanu pada 21 April 2005 lalu. (san/)


Berita Terkait