"Kami akan lakukan pemanggilan ulang," kata jaksa KPK Wawan di sela sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Menurut Wawan, kehadiran Novanto dalam sidang itu penting. Ada beberapa hal yang perlu dicek langsung ke Novanto.
"Sebagaimana di dakwaan, kita mau konfirmasi langsung, seperti yang saya sampaikan beliau sama dengan Pak Andi. Jadi kita ada kepentingan untuk hadirkan beliau di persidangan," kata Wawan.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Novanto mengirimkan surat ke KPK terkait ketidakhadirannya dalam sidang. Febri menyebut surat itu dari DPR.
"KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain," kata Febri.
Febri menyebutkan dalam surat itu ada permintaan agar jaksa KPK cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Novanto saja di sidang.
"Dan minta cukup pembacaan BAP," imbuh Febri. (fai/dhn)











































