4 Orang ini ditangkap di waktu yang berbeda. Penangkapan ini terjadi pada 14 Oktober lalu. Pertama polisi menangkap AK lalu polisi menangkap MR dan ATS. Setelah itu, polisi menangkap TS pada 17 Oktober.
"Iya ini satu sindikat, dia dapatnya dari salah satu LP, salah satu LP ya, karena kita masih kerja lagi jadi saya enggak bicara lebihnya ya," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi detikcom, Jumat (20/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatanya ke-empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) undang-undang No 35/2009 tentang narkotika. 4 tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara. (rvk/rvk)











































