Polisi Tangkap 4 Pengedar Ekstasi dan Sabu Jaringan Lapas

Polisi Tangkap 4 Pengedar Ekstasi dan Sabu Jaringan Lapas

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 20 Okt 2017 14:15 WIB
Polisi Tangkap 4 Pengedar Ekstasi dan Sabu Jaringan Lapas
Foto: Kasat Narkoba Kompol Vivick (Sams-detikcom)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AK, MR, ATS, TS karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Keempat tersangka ini mendapatkan narkoba dari tahanan di salah satu Lapas.

4 Orang ini ditangkap di waktu yang berbeda. Penangkapan ini terjadi pada 14 Oktober lalu. Pertama polisi menangkap AK lalu polisi menangkap MR dan ATS. Setelah itu, polisi menangkap TS pada 17 Oktober.

"Iya ini satu sindikat, dia dapatnya dari salah satu LP, salah satu LP ya, karena kita masih kerja lagi jadi saya enggak bicara lebihnya ya," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi detikcom, Jumat (20/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 1 ons jenis sabu dan 156 butir ekstasi.

Atas perbuatanya ke-empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) undang-undang No 35/2009 tentang narkotika. 4 tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads