"Itu perintah saya itu. Ini sudah di luar batas toleransi kemanusiaan. Saya pikir sudah sangat bersyukur lah putusan seperti itu," kata Prasetyo, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Sementara itu pihak kuasa hukum tersangka akan mengajukan banding. Prasetyo mempersilakan pihak kuasa hukum mengajukan upaya hukum lainnya seperti banding jika tidak terima dengan putusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jaktim menjatuhi hukuman mati kepada Ridwan Sitrous alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Adapun satu pelaku lainnya, Alfin Bornius dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ketiganya terbukti menghabisi nyawa satu keluarga, enam orang meninggal dunia, pada penghujung 2016. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini