Jaksa Agung Bersyukur Pembunuh Biadab Keluarga Pulomas Dihukum Mati

Jaksa Agung Bersyukur Pembunuh Biadab Keluarga Pulomas Dihukum Mati

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 20 Okt 2017 14:11 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (grandy/detikcom)
Jakarta - Dua pelaku pembunuh satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, Ridwan Sitrous alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dijatuhi hukuman mati. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku bersyukur putusan hakim sesuai dengan tuntutannya.

"Itu perintah saya itu. Ini sudah di luar batas toleransi kemanusiaan. Saya pikir sudah sangat bersyukur lah putusan seperti itu," kata Prasetyo, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Sementara itu pihak kuasa hukum tersangka akan mengajukan banding. Prasetyo mempersilakan pihak kuasa hukum mengajukan upaya hukum lainnya seperti banding jika tidak terima dengan putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan saja itu hak mereka mau banding, kasasi, mau PK itu hak mereka," ujarnya.

Jaksa Agung Bersyukur Pembunuh Biadab Keluarga Pulomas Dihukum Mati

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jaktim menjatuhi hukuman mati kepada Ridwan Sitrous alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Adapun satu pelaku lainnya, Alfin Bornius dijatuhi hukuman seumur hidup.

Ketiganya terbukti menghabisi nyawa satu keluarga, enam orang meninggal dunia, pada penghujung 2016. (yld/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads