Hal tersebut disampaikan Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2017). Pernyataan ini sekaligus berisi soal arahan PKPI kepada para pengurus dan kadernya.
Salah satu penyebab gagalnya 13 parpol itu adalah tidak bisa melengkapi syarat dokumen di sistem informasi partai politik (sipol) pada situs KPU. PKPI mempermasalahkan sipol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mencermati UU No 7 Tahun 2017, PKPU serta kami melihat banyak pelanggaran prosedur dan tahapan yang dilakukan oleh KPU , terutama dengan digunakannya sipol yang mengandung banyak kelemahan. Karena itu, PKPI akan segera menyusun langkah untuk membawa persoalan pendaftaran pemilu PKPI yang terhambat di KPU ke Bawaslu dan DKPP," ujar Imam.
PKPI pun memastikan akan memperjuangkan haknya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2019 mengingat statusnya yang telah diakui negara. Atas masalah ini, partai pimpinan AM Hendropriyono itu meminta Bawaslu menjembatani permasalahan ini.
"Segenap pengurus DPN, DPP, DPK, dan DPC serta keluarga besar PKPI diminta agar tenang dan melaksanakan tugas yang sudah dan akan diberikan oleh pimpinan DPN PKPI," tegasnya.
Seperti diketahui, 13 parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sementara itu, 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU adalah Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda.
Adapun pernyataan resmi PKPI sebagai berikut:
Kepada Yth
Segenap Pengurus DPN, DPP, DPK dan DPC PKP
Salam Persatuan dan Keadilan
Sehubungan belum diterimanya pendaftaran Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di KPU Pusat hingga saat ini, DPN bersama Bappilu PKPI mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Terus berusaha menghimpun kekurangan persyaratan yang diperlukan KPU. Untuk itu kami meminta peran aktif pengurus di semua jajaran dan tingkatan.
2. Setelah mencermati UU No 7 Tahun 2017, PKPU serta Kami melihat banyak pelanggaran prosedur dan tahapan yang dilakukan oleh KPU , terutama dengan digunakannya Sipol yabg mengandung banyak kelemahan, karena itu PKPI akan segera menyusun langkah untuk membawa persoalan pendaftaran Pemilu PKPI yang terhambat di KPU ke Bawaslu dan DKPP.
3. PKPI akan memperjuangkan hak-hak demokrasi sebagai parpol yang berbadan hukum dan sebagai peserta Pemilu 2014 yang semestinya menurut UU Pemilu (UU No.7/2017) berhak mengikuti Pemilu 2019 tanpa verifikasi.
4. KPU mengabaikan peringatan Bawaslu agar tidak memberlakukan Sipol yang dinilai banyak mengandung kelemahan. Oleh karena itu PKPI berharap agar KPU meninjau kembali kebijakannya yang merugikan hak politik PKPI dan parpol lainnya yang juga berpotensi akan mematikan demokrasi di Indonesia.
5. PKPI akan meminta Bawaslu menjembatani PKPI dan parpol lain dengan pihak KPU agar persoalan pendaftaran parpol dapat diselesaikan sebaik-baiknya.
6. Segenap pengurus DPN, DPP, DPK, dan DPC serta keluarga besar PKPI diminta agar tenang dan melaksanakan tugas yang sudah dan akan diberikan oleh pimpinan DPN PKPI.
Jakarta, 20 Oktober 2017
Dr Imam Anshori Saleh, SH, M HuM
Sekjen (elz/van)











































