"Rencana hari ini juga akan dilakukan digital forensic terhadap handphone Nikita oleh penyidik," ujar Muanas Alaidid selaku pengacara Nikita kepada detikcom, Jumat (20/10/2017).
Muanas menerangkan pemeriksaan forensik digital itu dilakukan untuk menganalisis cuitan-cuitan Nikita pada akun Twitter-nya, yang diakses melalui telepon selulernya. Pemeriksaan forensik digital ini juga sekaligus untuk menelusuri jejak Nikita di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang ini Nikita akan hadir dalam pemeriksaan polisi di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Nikita dipastikan datang memenuhi panggilan sebagai saksi korban pada pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Muanas selaku kuasa hukum Nikita melaporkan sejumlah pihak terkait cuitan hoax itu. Cuitan itu menyebar secara viral di media sosial, bertepatan dengan peringatan G30S/PKI pada 30 September 2017.
Dari hasil penelusuran tim kuasa hukum, cuitan itu pertama kali disebarkan oleh akun Instagram pki_terkutuk65. Yang tersebar berupa screenshoot cuitan pada akun Twitter 'Nikita Mirzani'. (mei/rvk)











































