"Senin nanti baru kita daftarkan ke PN (Pengadilan Negeri)," kata Harman selaku salah satu tim kuasa hukum Jonru kepada detikcom, Jumat (20/10/2017).
Sedianya, tim kuasa hukum mendaftarkan praperadilan kliennya itu pada Kamis (19/10) kemarin. Namun, karena masa penahanan Jonru diperpanjang, sehingga tim kuasa hukum memundurkan agenda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Jonru ke Kejati DKI |
Perpanjangan penahanan Jonru tertuang dalam surat resmi dari Kejati DKI Jakarta yang bernomor B-62930.1.4/Euh.1/10/2017 tertanggal 11 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh Jaksa Muda Sapta Subrata. Dalam surat tersebut, masa penahanan Jonru diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 28 November 2017 di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi argo Yuwono menyampaikan bahwa penahanan Jonru diperpanjang untuk 20 hari ke depan. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini