Jonru akan Daftarkan Praperadilan Senin Besok

Jonru akan Daftarkan Praperadilan Senin Besok

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 20 Okt 2017 12:18 WIB
Jonru Ginting (Foto: Seysha Desnikia/detikcom)
Jakarta - Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menyiapkan upaya praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya. Jonru mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

"Senin nanti baru kita daftarkan ke PN (Pengadilan Negeri)," kata Harman selaku salah satu tim kuasa hukum Jonru kepada detikcom, Jumat (20/10/2017).

Sedianya, tim kuasa hukum mendaftarkan praperadilan kliennya itu pada Kamis (19/10) kemarin. Namun, karena masa penahanan Jonru diperpanjang, sehingga tim kuasa hukum memundurkan agenda tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab kemarin kami baru terima surat perpanjangan penahanan Jonru," imbuh Harman.




Perpanjangan penahanan Jonru tertuang dalam surat resmi dari Kejati DKI Jakarta yang bernomor B-62930.1.4/Euh.1/10/2017 tertanggal 11 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh Jaksa Muda Sapta Subrata. Dalam surat tersebut, masa penahanan Jonru diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 28 November 2017 di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi argo Yuwono menyampaikan bahwa penahanan Jonru diperpanjang untuk 20 hari ke depan. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads