"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk SBD (Setia Budi) dan SGY (Sigit Yugoharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/10/2017).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus suap moge Harley-Davidson kepada auditor BPK. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit, selaku Auditor Madya BPK, diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017. Sedangkan Setia Budi adalah pemberi suap moge. (nif/dhn)











































