"Merujuk pada prinsip bahwa DPR itu adalah wakil rakyat, dan rakyat itu kemudian perwakilan ormas-ormas, dan mayoritas ormas menolak perppu itu, itu semakin menguatkan sikap politik dari PKS untuk tidak menerima atau untuk menolak perppu itu," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Hidayat menyebut, penolakan terhadap perppu ormas tidak berarti PKS mendukung radikalisme. Menurutnya, justru dengan penolakan terhadap perppu itu malah menguatkan Pancasila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai pembuatan perppu tentang ormas akan membuat pilihan revisi undang-undang menjadi mubazir. Menurutnya, daripada membentuk perppu lebih baik melakukan revisi UU Ormas.
"Opsi revisi (undang-undang) itu menurut saya menjadi mubazir. Kalau memang babnya adalah merevisi undang-undang kenapa nggak direvisi saja undang-undang tentang keormasan, mengapa harus perppu ormas. Kalau masih mempertimbangkan tentang revisi, harusnya jangan ada perppu dong, revisi saja undang-undang yang ada," tutur Wakil Ketua MPR itu.
Menurut Hidayat undang-undang tentang ormas yang ada sudah baik. Ia menyayangkan pemerintah yang ia nilai mencari cara gampang dengan membuat perppu baru.
"Menurut kami UU tentang keormasan itu lebih dari cukup bila pemerintah betul-betul melaksanakan seluruh ketentuan yang ada. Pemerintah cari gampangnya dengan membuat perppu yang lagi-lagi perppu ini penuh dengan pasal karet yang tidak sesuai dengan Pancasila," tambahnya.
(yas/ams)











































