"Nggak bisa kalau dari kami (kesempatan parpol memperbaiki). Kecuali dari upaya hukum mereka berhasil, ya kita tunduk dengan hukum," ujar komisioner KPU Pramono Ubait dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (20/10/2017).
Partai Idaman sendiri berencana menggugat KPU karena pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap sehingga pendaftarannya tidak diterima. Idaman mengajak 12 partai lain yang bernasib sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hargai segala upaya teman-teman parpol," ucap Pramono soal rencana Idaman itu.
Partai besutan Rhoma Irama tersebut berencana mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang merupakan salah satu syarat pendaftaran KPU. Namun Pramono menyebut, kegagalan di Sipol bukan satu-satunya alasan pendaftaran 13 parpol ditolak.
"Bukan (cuma itu), input di Sipol belum ada, fisiknya juga belum ada. Mulai dari dokumen kepengurusan, dokumen keanggotaan, dan beberapa hal belum sesuai dengan syarat yang ditentukan UU," ujarnya.
"Jadi kemampuan input Sipol berbanding lurus dengan data fisik," imbuh Pramono.
Sejumlah pihak menyebut, Sipol menjadi kendala bagi partai untuk melakukan pendaftaran. Namun Pramono membantah, sebab buktinya 14 partai politik yang lolos mampu menyelesaikan kewajibannya.
"Nyatanya yang 14 partai lain bisa," kata dia.
Pramono memastikan partainya tidak akan memberi kesempatan lagi bagi partai-partai yang tidak lolos itu. Sebab KPU sudah memberikan tambahan waktu sebelumnya.
"Untuk melengkapi kan sudah diberi waktu 1x24 jam, pemeriksaan kita beri tambahan waktu untuk akomodir yang masih punya dokumen tapi belum ada Sipol," sebut Pramono.
"Buktinya kan ada 4 partai yang bisa memanfaatkan waktu 1x24 jam itu. Demokrat, PKB, Garuda dan Berkarya. Ketika ada waktu mereka bisa selesaikan tepat waktu," imbuhnya.
Seperti diketahui, 13 parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, serta Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Kemudian 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU adalah Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda. Ketua KPU Arief Budiman membenarkan bahwa pendaftaran 13 parpol tidak diterima. Partai-partai tersebut ditolak karena tidak memiliki berkas persyaratan yang lengkap.
"Pasti tidak lengkap kalau tidak lolos. Karena syaratnya sudah ditentukan," ujar Arief di kantor KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017). (elz/van)