Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menerima surat dari DPR yang menyampaikan ketidakhadiran Novanto. Dalam surat itu disebutkan bila jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang e-KTP itu.
"KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain dan minta cukup pembacaan BAP," kata Febri kepada wartawan, Jumat (20/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tadi, jaksa KPK menyebut ketidakhadiran Novanto dalam sidang hari ini karena ada kegiatan lain. Jaksa juga menyebut ada lampiran surat dari Novanto. Jaksa kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Novanto.
"Kami akan jadwal ulang, yang mulia," jawab jaksa.
Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya. (nif/dhn)










































