Hakim tunggal Kusno membuka sidang pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kusno membacakan surat yang dikirim KPK yang berisi alasan ketidakhadiran dalam sidang.
Isi surat itu menyebutkan KPK meminta sidang ditunda 3 minggu. KPK beralasan tengah menyiapkan jawaban dan hal lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihak kuasa hukum Irfan keberatan dan meminta sidang ditunda 3 hari saja. Hakim tidak menyanggupinya karena jarak waktunya berdekatan sehingga diputuskan sidang ditunda 2 minggu.
"Saya tunda 2 minggu lagi dengan catatan termohon pada tanggal 3 November menyampaikan jawabannya setelah pemohon bacakan permohonannya," kata Kusno.
Irfan merupakan pihak swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi pembelian heli AW-101. Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.
Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp 738 miliar sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.
Dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Ada tersangka lainnya yang berjumlah 5 orang ditangani POM TNI.
Tiga orang di antaranya terlebih dulu ditetapkan yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini