Novanto Absen Bersaksi di Sidang e-KTP, Golkar: Ada HUT Partai

Novanto Absen Bersaksi di Sidang e-KTP, Golkar: Ada HUT Partai

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 20 Okt 2017 10:46 WIB
Novanto Absen Bersaksi di Sidang e-KTP, Golkar: Ada HUT Partai
Ketum Golkar Setya Novanto bersama jajaran pengurus Golkar (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali absen menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan tidak etis ketika HUT Partai Golkar tidak dihadiri ketua umum.

"Saya kira hari ini kita concern ke ulang tahun Partai Golkar. Tentu sangat tidak etis saat ulang tahun Partai Golkar tidak hadir ketum, saya kira itu," kata Idrus di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Idrus mengatakan ada dua agenda HUT Golkar hari ini, yaitu acara internal dan ziarah ke makam pahlawan. Rangkaian acara ulang tahun Partai Golkar itu juga harus dihadiri Setya Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta kepada Pak Nov ada dua acara penting hari ini, internal dan ziarah makam pahlawan. Kita juga ada acara tasyakuran di Slipi (kantor DPP Golkar)," kata dia.



Novanto sedianya dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/10). Jaksa menyebut ada 6 saksi yang dipanggil hari ini. Namun 2 saksi tidak hadir, yaitu Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono. Novanto sendiri sudah mengirimkan surat izin.

"Setya Novanto dan Onny tidak hadir. Setya Novanto beralasan ada kegiatan lain, ada surat izin Yang Mulia. Kalau Onny sampai saat ini tidak ada surat izinnya," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Ini kedua kalinya Novanto absen ketika dipanggil sebagai saksi dalam sidang Andi Narogong. Pemanggilan pertama dilakukan pada Senin (9/10).

Saat itu Novanto beralasan sedang menjalani pemeriksaan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya.

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads