Setya Novanto Kembali Absen di Sidang Andi Narogong

Setya Novanto Kembali Absen di Sidang Andi Narogong

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 20 Okt 2017 10:21 WIB
Setya Novanto Kembali Absen di Sidang Andi Narogong
Setya Novanto (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto kembali absen dalam sidang kasus dugaan proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) Jakarta. Novanto sedianya dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saksi siapa yang hadir, Pak Jaksa?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).

Jaksa menyebut ada 6 saksi yang dipanggil hari ini. Namun 2 saksi tidak hadir, yaitu Setya Novanto dan Onny Hendro Adhiaksono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setya Novanto dan Onny tidak hadir. Setya Novanto beralasan ada kegiatan lain, ada surat izin Yang Mulia. Kalau Onny sampai saat ini tidak ada surat izinnya," kata jaksa.

Sedangkan para saksi yang hadir adalah:
1. Nurhadi Putra (mantan pejabat pembuat komitmen kegiatan pembinaan/pembuatan/pengembangan sistem, data, statistik dan informasi dan kegiatan pembiayaan lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI 2009)
2. Shin Chen Ho (swasta)
3. Sandra (swasta)
4. Drajat Wisnu Setyawan (mantan ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP)

Ini kedua kalinya Novanto absen ketika dipanggil sebagai saksi dalam sidang Andi Narogong. Pemanggilan pertama dilakukan pada Senin (9/10).

Saat itu Novanto beralasan sedang menjalani pemeriksaan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads