Masa Penahanan Jonru Ginting Diperpanjang 20 Hari

Masa Penahanan Jonru Ginting Diperpanjang 20 Hari

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 20 Okt 2017 09:58 WIB
Jonru F Ginting (Foto: Seysha Desnikia/detikcom)
Jakarta - Masa penahanan Jonru F Ginting diperpanjang untuk 20 hari ke depan. Penahanan diperpanjang karena polisi masih harus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

"Betul, sudah diperpanjang selama 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/10/2017).

Argo mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus masih harus melengkapi berkas Jonru. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan (P19) oleh jaksa karena belum lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih harus mengambil keterangan Jonru, ada yang kurang," kata Argo.

Sementara, Jonru membantah tulisannya di fanpage Facebook-nya sebagai bentuk ujaran kebencian. Jonru berpandangan apa yang ditulisnya itu merupakan bentuk penyampaian pendapatnya.

"Menurut yang bersangkutan bahwa itu hanya pendapatnya saja, setiap orang bebas menyampaikan pendapatnya, menurutnya begitu," lanjut Argo. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads