"Betul, sudah diperpanjang selama 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/10/2017).
Argo mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus masih harus melengkapi berkas Jonru. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan (P19) oleh jaksa karena belum lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Jonru membantah tulisannya di fanpage Facebook-nya sebagai bentuk ujaran kebencian. Jonru berpandangan apa yang ditulisnya itu merupakan bentuk penyampaian pendapatnya.
"Menurut yang bersangkutan bahwa itu hanya pendapatnya saja, setiap orang bebas menyampaikan pendapatnya, menurutnya begitu," lanjut Argo. (mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini