"Mengabulkan permohonan HUM," demikian lansir panitera MA dalam websitenya yang dikutip detikcom, Jumat (20/10/2017).
Perkara nomor 49 P/HUM/2017 itu diadili oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawah Permen LHK No 17 Tahun 2017 yang diundangkan pada 27 Februari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum meningkat (tidak sah) dan tidak berlaku umum. Jadi menteri LHK harus mencabut Permen tersebut," kata Nursal.
Menurut Nursal, para buruh melakukan gugatan uji materil pada 25 Juli 2017. Akhirnya MA memutuskan pada 2 Oktober 2017. Namun hingga sekarang, pihak DPD SPSI Riau belum menerima salinan tersebut.
Nursal menjelaskan, Permen tersebut yang melarang pengelolaan di lahan gambut, dapat mengancam ratusan ribu pekerja yang tergabung dalam SPSI
"Untuk wilayah Riau saja sekitar 250 ribu tenaga kerja yang bergantung pada sektor hutan tanaman indutri. Ini belum lagi di provinsi lainnya di Sumsel, Jambi, Papua," kata Nursal.
Bila Permen itu tetap diberlakukan, kata Nursal, hal itu akan menutup lapangan pekerjaan di seluruh sektor tanaman industri. Karenanya, pihak SPSI berharap Menteri LHK dapat mematuhi apa yang telah diputuskan MA.
"Kiranya Menteri LHK bisa menerima keputusan tersebut. Sebab, banyak masyarakat kita yang menggantungkan hidup dari bekerja di hutan tanaman industri. Jika dihentikan, mau ke mana lagi mereka bekerja," kata Nursal. (cha/asp)











































