"Divonis mati," kata Ketua PN Kuala Tungkal, Achmad Peten Sili saat diminta konfirmasi detikcom, Jumat (20/10/2017).
Vonis mati itu dijatuhkan pada Kamis (19/10) sore oleh majelis yang diketuai Peten Sili sendiri, dengan anggota Deni Hendra dan Feri Deliyansyah. Khusus untuk Sarah, majelis memberikan hukuman tambahan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dranny dan kekasihnya serta dua rekannya ditangkap Polres Tanjung Jabung Barat-Bea Cukai pada 27 Februari 2017. Mereka membawa 8,5 kg sabu dari Malaysia yang dimasukkan dalam ransel. Jalur penyelundupan itu melalui Pelabuhan Marina, Kuala Tungkal. (asp/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini