3 Tersangka Illegal Logging di Mentawai Ditahan

3 Tersangka Illegal Logging di Mentawai Ditahan

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2005 23:23 WIB
Padang - Setelah diperiksa lebih dari 6 jam, 3 tersangka pelaku illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, akhirnya ditahan. Mereka, pukul 19.30 WIB, dipaksa merasakan dinginnya udara di Lapas Muara Padang.Mereka yang ditahan, yakni Zulkarnain (ketua KUD Mina Awera), Parulian Simalingga (dari KUD Simatorai Bonga Sioban), dan Direktur Utama CV Andalas Terang Nusantara (ATN) Tedy Antoni. Mereka dibui terkait kasus penangkapan 13 ribu kubik kayu illegal yang ditangkap di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai beberapa waktu lalu."Kayu yang diambil diduga berada di luar Izin Pengelolaan Kayu sehingga merugikan keuangan negara," kata Kepala Kejati Sumbar, Antasari Azhar, kepada wartawan di kantornya, Jl. Raden Saleh, Padang, Kamis (26/5/2005) malam.Kejati Sumbar, tambah Antasari, sudah melakukan menyelidik kasus ini sejak April lalu. "Kami juga mendapat informasi tambahan dari masyarakat dan LSM," tandas dia.Pemeriksaan kali ini, pihak kejaksaan meminta keterangan dari 10 orang saksi. Mereka antara lain Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai Samuel Pangabean beserta 2 stafnya Royan Pardede dan Ondi Jublin, serta manajer CV ATN, Hokly, dan karyawannya, Jailani. "Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru termasuk dari aparat pemerintahan," tegas Antasari.3 Orang yang ditahan itu dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini merupakan yang pertama kalinya disidik dengan UU Tipikor. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads