"Saksi besok Shin Chen Ho dan Setya Novanto," ujar kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda, kepada detikcom, Kamis (19/10/2017).
Selain itu, saksi yang dihadirkan adalah Nurhadi Putra (mantan pejabat pembuat komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI 2009), swasta Onny Hendro Adhiaksono, dan mantan ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa KPK sudah menerima surat dari pihak saksi Setya Novanto, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di Pengadilan Tipikor karena hari ini jadwal MCU," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (9/10).
Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan empat orang lainnya. (fai/jbr)











































