"Penipuan yang dilakukan tersangka ini dengan modus menawarkan kepada 11 korban untuk menjadi PNS. Korban menyetor uang bervariasi," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq di Maporesta Banda Aceh, Kamis (19/10/2017).
Penipuan dilakukan tersangka mulai Mei 2016 hingga 2017. Saat itu S, yang bekerja di kantor Gubernur Aceh, menawarkan kepada 11 korban untuk mengikuti seleksi CPNS di kantor Gubernur Aceh. Dia berjanji dapat meluluskan dan kemudian meminta uang Rp 20-25 juta per korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia menjadi calo saat tes CPNS Kemenkumham. Para korban yang merasa tertipu membuat laporan ke polisi. Menurut Taufiq, korban bisa diperdaya dengan bujuk rayu tersangka dan ada juga korban orang terdekatnya. Tersangka juga membuat kuitansi setelah menerima uang dengan tujuan untuk meyakinkan para korban.
Setelah memperoleh informasi, polisi turun tangan. Pada 14 Oktober, tersangka S diciduk di rumahnya di kawasan Lampineung, Banda Aceh, Aceh. Sejauh ini, korban diketahui melakukan aksi penipuan itu sendiri.
"Jumlah uang yang sudah berhasil ditarik tersangka ini berjumlah Rp 200 juta," jelas Taufiq. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini