Tidak hanya itu, kepolisian juga menindak pelanggaran yang kasatmata. Seperti tidak menggunakan helm, lampu utama sepeda motor, hingga penggunaan strobo pada mobil.
Operasi gabungan yang terfokus pada rotator melibatkan para stakeholder, yakni TNI, Ditlantas, Satlantas Timur dan Depok, Dishub, serta Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama dua jam, polisi berhasil menindak 105 pelanggaran. Meliputi 7 rotator, 64 SIM yang disita, 38 STNK, 2 motor yang ditahan, serta 1 buku kir.
"Saya kira ini relevan. Siapa yang berhak memasang (rotator) sudah kita jelaskan. Kita juga meminta masyarakat tidak menggunakan rotator," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di lokasi razia, Kamis (19/10/2107).
Terhadap 7 rotator, polisi hanya memberikan peringatan. Pemutusan kabel rotator di tempat dilakukan oleh pengendara.
"Untuk rotator dilakukan penegakan hukum secara teguran," ujarnya. (rvk/rvk)











































