"Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terhadap peran APK terkait dengan dugaan proses pengurusan izin pengerukan di Banten," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).
Febri menyebut ada dugaan izin pengerukan itu diurus oleh Adiputra. "Kalau kita lihat kasus yang melibatkan Dirjen Hubla ini, ada indikasi suap dan gratifikasi. Nah, indikasi suap dari APK tersebut diindikasikan terkait dengan proyek-proyek yang pernah dipegang oleh APK. Selain itu, gratifikasinya terkait sejumlah pihak dan sejumlah proyek," terang Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengamankan 33 tas berisi uang dengan berbagai jenis mata uang dengan total Rp 18,9 miliar. KPK juga mengamankan empat kartu ATM yang salah satunya tersisa saldo Rp 1,174 miliar.
ATM itu disiapkan untuk membayar 'setoran' kepada Tonny. Total Rp 20 miliar ini merupakan barang bukti terbanyak yang diamankan KPK dari operasi tangkap tangan.
Namun pemeriksaan hari ini tidak termasuk penerimaan gratifikasi 33 tas oleh Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. KPK berfokus pada suap yang dilakukan oleh Adiputra.
"Tersangka APK juga memberikan uangnya melalui transfer. Hal itu juga sedang kita dalami hubungannya terkait dengan apa saja," ucap Febri. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini