"Oknum polisi berinisial RG (37), brigadir. Dia (dalam) pembinaan Provos. Dia nggak pernah masuk kerja dan desersi," kata Trila kepada detikcom, Kamis (19/10/2017).
Ia mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba dari kepala lingkungan di Jalan Klambir V, Gang Ksatria, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (11/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian anggota Polsek Helvetia melakukan penggeledahan terhadap rumah RG, seterusnya menangkapnya," sebut Trila.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 9 bungkus sabu seberat 9 gram, 11 bungkus paket kecil sabu, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 1.435.000, 1 alat isap sabu, dompet berisi 50 plastik klip, dan 1 unit ponsel.
"RG dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek. Kita sedang kembangkan ini (kasus)," tukas Trila. (try/try)