Ini Alasan HTI Gugat Menkumham ke PTUN

Ini Alasan HTI Gugat Menkumham ke PTUN

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 19 Okt 2017 20:05 WIB
Jubir HTI Ismail Yusanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggugat Menkumham Yasonna Laoly terkait pembubaran ormas tersebut. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Jubir HTI Ismail Yusanto menyebutkan, alasan pihaknya menggugat keputusan Menkumham yang membubarkan HTI adalah hal itu tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Menurutnya, pembubaran itu tidak terbuka karena hingga saat ini pihak HTI tidak mengetahui alasan dibubarkan.

"Bahwa keputusan pemerintah itu tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, di antaranya keterbukaan, apa alasan HTI dibubarkan? Nggak jelas. Apa kesalahannya. Di sana hanya disebutkan membaca surat Menko Polhukam dan lainnya," ujar Ismail di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Keputusan pembubaran itu harus punya dasar. Kalau nggak ada, dia sewenang-wenang. Nah, apa dasarnya? Nggak jelas juga. Kalau disebut melanggar, melanggar pasal apa dari UU apa. Di sana disebutkan Pasal Nomor 17 Tahun 2013, tapi apa, nggak jelas," lanjutnya.

Ismail juga mengatakan hingga hari ini HTI belum mendapatkan surat peringatan, teguran, atau semacamnya, sehingga tidak ada permasalahan sebelum pembubaran ini.

"Jadi tidak sesuai asas pemerintahan yang baik, kemudian juga faktanya HTI itu sampai hari ini tidak pernah dapat surat peringatan, surat teguran. Jadi tidak pernah ada yang dipersalahkan HTI pada masa sebelumnya, tidak pernah," kata dia.

HTI juga mengajukan dua gugatan atau petitum ke PTUN Jakarta atas keputusan pembubaran tersebut. Salah satunya penundaan pencabutan.

"Pertama adalah penundaan. Jadi kita memohon kepada PTUN, putusan pencabutan itu ditunda berlakunya supaya kita bisa beraktivitas lagi. Kedua adalah pembatalan. Jadi, sebelum pembatalan, kita minta penundaan dulu," ucap Ismail.

Lebih lanjut Ismail menuturkan, gugatannya telah terdaftar dan saat ini sedang menunggu jadwal persidangan. Ia mengatakan kemungkinan jadwalnya keluar minggu depan.

"Belum. Katanya dua minggu setelah pengajuan. Pengajuannya minggu lalu, jadi mungkin minggu depan," ungkapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan tersebut bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT sebagaimana yang dilihat detikcom pada Rabu (18/10/2017). Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. Selain itu, HTI meminta SK Menkumham itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun gugatan HTI yang didaftarkan melalui PTUN Jakarta sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;

3. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;

4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. (lkw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads