"Jadi, izin prinsip penetapan trase sudah keluar, sudah terbit. Itu kan (jalur sepanjang) 8,3 km di Kampung Bandan. Pemerintah pusat minggu lalu mengundang kita. Jadi, di lahan kompleks PT KAI (Kereta Api Indonesia) bisa dikembangkan," kata William di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Baca juga: MRT akan Diuji Coba Desember 2018 |
Meski begitu, kata William, ada satu hal yang mengganjal, dimana masih ada sebagian lahan yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi yang terpenting, sambungnya, PT KAI sudah memberi tahu secara resmi kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa lahan tersebut bisa dimanfaatkan oleh PT MRT Jakarta.
"PT KAI sudah berikan surat kepada Gubernur bahwa lahan itu bisa dimanfaatkan sebagai lahan untuk Depo dan stasiun MRT," tuturnya.
Baca juga: Anies-Sandi Gelar Rapat Bahas Proyek MRT |
Diketahui, MRT Jakarta fase 2 merupakan penghubung jalur Lebak Bulus-Bundaran HI ke Kampung Bandan. Pembangunan fase 2 ini rencananya dilakukan awal 2018, setelah konstruksi MRT fase 1 (Lebak Bulus-Bundaran HI) selesai.
Pembangunan MRT fase 2 ini memakan anggaran Rp 22,5 triliun, sama dengan pendanaan MRT fase I. Komposisi pendanaannya, 49 persen menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta, 51 persen lagi tanggung jawab pemerintah pusat. (jbr/jbr)











































