Izin Prinsip Penetapan Trase MRT Fase 2 Sudah Terbit

Izin Prinsip Penetapan Trase MRT Fase 2 Sudah Terbit

Mochammad Zhacky - detikNews
Kamis, 19 Okt 2017 19:26 WIB
Izin Prinsip Penetapan Trase MRT Fase 2 Sudah Terbit
Wajah Proyek MRT Jakarta yang Terus Maju (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Dirut PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Willam Sabandar mengatakan Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan izin prinsip penetapan trase fase 2 di Kampung Bandan. Dengan demikian, PT MRT bisa segera menggarap lahan seluas 12 hektare untuk di bangun menjadi depo dan stasiun MRT.

"Jadi, izin prinsip penetapan trase sudah keluar, sudah terbit. Itu kan (jalur sepanjang) 8,3 km di Kampung Bandan. Pemerintah pusat minggu lalu mengundang kita. Jadi, di lahan kompleks PT KAI (Kereta Api Indonesia) bisa dikembangkan," kata William di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).


Meski begitu, kata William, ada satu hal yang mengganjal, dimana masih ada sebagian lahan yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi, ada 2,4 hektare lahan itu masih HGB. Itu semua proses lahan di Depo akan diselesaikan dan akan diatur itu dengan PT KAI," ujar William.


Tapi yang terpenting, sambungnya, PT KAI sudah memberi tahu secara resmi kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa lahan tersebut bisa dimanfaatkan oleh PT MRT Jakarta.

"PT KAI sudah berikan surat kepada Gubernur bahwa lahan itu bisa dimanfaatkan sebagai lahan untuk Depo dan stasiun MRT," tuturnya.


Diketahui, MRT Jakarta fase 2 merupakan penghubung jalur Lebak Bulus-Bundaran HI ke Kampung Bandan. Pembangunan fase 2 ini rencananya dilakukan awal 2018, setelah konstruksi MRT fase 1 (Lebak Bulus-Bundaran HI) selesai.

Pembangunan MRT fase 2 ini memakan anggaran Rp 22,5 triliun, sama dengan pendanaan MRT fase I. Komposisi pendanaannya, 49 persen menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta, 51 persen lagi tanggung jawab pemerintah pusat. (jbr/jbr)


Berita Terkait