"Silakan, itu hak konstitusionalnya. Kami katakan, kami tidak membatasi, kami tidak melarang mereka untuk tidak menggugat di PTUN," ujar Yasonna saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita siap. Kita sudah pernah hadir ke MK juga soal itu," ucap Yasonna.
Menurut Yasonna, Perppu Ormas merupakan bentuk upaya baik pemerintah untuk mengontrol situasi organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang dinilai sudah kebablasan. Ia menolak apabila Perppu Ormas ini dikatakan sebagai bentuk pembungkaman.
"Tidak memperburuk. Tapi menjaga republik ini agar lebih baik. Kita kan tidak memberangus. Selagi dia masih sesuai dengan ideologi negara, silakan. Kalau kita kasih kebebasan semua gimana? Repot dong," pungkasnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini