Bertemu Menko Polhukam, PAN Tegaskan Tolak Perppu Ormas

Bertemu Menko Polhukam, PAN Tegaskan Tolak Perppu Ormas

Hary Lukita Wardani - detikNews
Kamis, 19 Okt 2017 18:25 WIB
Bertemu Menko Polhukam, PAN Tegaskan Tolak Perppu Ormas
Foto: Mochamad Solehudin
Jakarta - PAN bertemu dengan Menko Polhukam Wiranto pada Rabu (18/10) lalu. Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengatakan pertemuan tersebut membahas pengambilan keputusan Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas.

"Kemarin Rabu (18/10) PAN diundang oleh Menko Polhukam ya itu ya disambut baik, dalam hal kita berkomunikasi bersilahturahmi dalam partai politik pendukung pemerintah," ujar Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Yandri mengatakan PAN mempunyai sikap yang berbeda dengan partai politik pendukung pemerintah lainnya terkait Perppu Ormas. Pasalnya, menurut Yandri Perppu ini telah dikaji oleh PAN sebelum ada pembahasan di Komisi II DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu tapi sikap akhir fraksi PAN nanti akan kami bicarakan mendalam di internal fraksi kami. Kami punya standing sendiri dan sudah saya sampaikan sering di rapat RDPU maupun di Komisi II, PAN akan menolak (Perppu Ormas)," tegas Yandri.

"Kalaupun tadi malam kita diajak berdiskusi dengan partai pendukung pemerintah ya kami sudah sampaikan perbedaan itu sesuatu yang biasa itu yang menolak perppu berarti bukan anti Pancasila, bukan pula pendukung HTI," lanjutnya.

Ketua DPP PAN ini mengutarakan alasannya, salah satunya masalah pengadilan dan pidana. Ia menuturkan jika PAN diajak diskusi sebelum Perppu Ormas ini diterbitkan, maka partainya akan mengusulkan untuk merevisi beberapa pasal di undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 dengan waktu yang singkat.

"Kalau waktu itu PAN diajak sebelum Perppu keluar tentu kami akan mengusulkan sebaiknya dalam waktu sesingkat-singkatnya revisi beberapa pasal saja di UU Nomor 17 Tahun 2013," imbuhnya.

Yandri menegaskan sikap PAN menolak dengan catatan yaitu merevisi undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Jadi misalkan permasalahannya waktu pengadilan yang panjang maka diperpendek.

"Kami menolak dengan catatan kita kembali saja ke revisi undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 misalkan pengadilan itu terlalu panjang kan bisa kita perpendek waktunya. Sanksi-sanksi lain juga bisa kita (revisi)," ungkapnya. (lkw/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads