"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II terhadap YN (Yunus Nafik) dan AKZ (Akhmad Zaini) dalam kasus indikasi suap terkait perkara perdata di PN Jaksel," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terkait wanprestasi kontrak. PT ADI melanggar tenggat pelaksanaan proyek sehingga EFJS Pte Ltd mengalami kerugian.
Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun main mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Supaya tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi 'sapi' untuk uang ratusan juta rupiah dan 'kambing' untuk uang puluhan juta rupiah.
Tarmizi kemudian menerima suap Rp 425 juta agar dapat mengurus perkara itu. Tarmizi dan Akhmad lalu ditangkap KPK pada Senin (21/8) dan ditetapkan sebagai tersangka. Disusul penetapan tersangka ketiga Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik sebagai pemberi suap. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini