"Sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada di SE Mendagri itu menyampaikan bahwa kepala daerah yang sudah dilantik itu harus menyampaikan pidato politik di hari yang sama. Kalau SE-nya bunyinya seperti itu. Jadi aturan hukum aturan undang-undang dan regulasi yang ada ya tentunya harus dilaksanakan," kata Riano saat dihubungi detikcom, Kamis (19/10/2017).
Riano menuturkan, anggota DPRD merupakan representasi dari perwakilan rakyat. Sudah seharusnya DPRD mendengarkan langsung apa yang menjadi visi misi dan pidato politik dari gubernur yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, lanjutnya, DPRD harus mendengarkan visi misi maupun program kerja Anies-Sandi di paripurna. "Jadi kalau menurut saya itu harus dilakukan," lanjut anggota Fraksi PPP tersebut.
Terkait pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang menyebut rapat paripurna istimewa tidak diatur dalam Tatib DPRD, Riano kembali merujuk kepada surat edaran. Menurutnya, DPRD harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
"Ya sekarang gini, kalau di tatib nggak diatur kan Pak Soni (Sumarsono) Ditjen Otda sudah menyampaikan kalau tidak diatur di tatib tapi ada SE Mendagri. Ada juga PP No 16 Tahun 2010 tentang hal itu. Itu kan lebih kuat lagi. Kalau tatib kan mengatur secara internal. Tapi kan di SE dan PP 16 mengatur itu. Lalu keraguan apa lagi?," ujarnya.
Riano berharap pimpinan DPRD segera menyudahi polemik ini. Dia mengajak kepada semua untuk sama-sama mengawal program Anies-Sandi.
"Udahlah kompetisi ini kan sudah selesai. Sekarang kita sama-sama mengawal program kerja mengawal program dan apa yang sudah jadi janji politik. Gitu lho," tuturnya.
Riano juga mengungkapkan, jika rapat paripurna istimewa tidak dilaksanakan, masyarakat akan berpikir ada muatan politik di balik keputusan tersebut. Padahal sudah ada aturan yang tegas mengatur dilaksanakannya rapat paripurna istimewa tersebut.
"Justru kalau tidak dilaksanakan sepertinya ada muatan politik. Sekarang kita pemerintah daerah, DPRD dengan Pemda kita ada wasit di atas nih yang ngatur eh nih jalan kamu sana yaitu Kemendagri. Kemendagri kemudian menginstruksikan paripurna istimewa terkait kepala daerah yang sudah dilantik. Ini kan SE nya lebih tegas. Setelah dilantik kepala daerah wajib menyampaikan pidato politik di hari yang sama," tuturnya.
Sementara terkait pernyataan Prasetio yang mengungkapkan pidato politik dan visi misi bisa disampaikan dalam rapat paripurna biasa, Riano mengungkapkan hal itu hanya butuh komunikasi.
"Itulah perlu adanya komunikasi. Kan di situ pimpinan dewannya ada 1 ketua dan 4 wakil. Harusnya kan bisa berkomunikasi. Persoalan istimewa atau tidak itu kan bisa dibicarakan tentunya dengan berkomunikasi," ujarnya. (idh/idh)











































