"Ada dokumen dari AS, dari mana-mana, tak semata dijadikan satu bagian proses penyidikan. Perlu kita saring, apalagi data dari luar negeri," kata Wiranto dalam pemaparannya di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kejadian begitu lama memunculkan banyak analisis sehingga masuk ke yudisial benar benar sulit sehingga untuk mencegah friksi maka diselesaikan non yudisial," kata dia.
Pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Di sisi lain, menurut Wiranto pemerintah kesulitan menyelesaikan tuduhan pelanggaran HAM masa lalu.
"Begitu panjangnya, maka apakah itu kejaksaan, polisi, LSM sulit menemukan saksi. Masalah hukum hanya bisa adil dan efektif jika diselesaikan dengan hukum saat itu. Situasi lingkungan sudah berubah, tapi bukan berarti kita menyerah," kata dia. (bag/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini