Muladi akan Jadi Saksi Sidang Bom Kedubes Australia
Kamis, 26 Mei 2005 17:49 WIB
Jakarta - Pakar hukum Prof Dr Muladi akan menjadi saksi ahli dalam sidang bom Australia. Mantan Menkeh ini akan bersaksi pada Kamis (2/5/2005)."JPU akan menghadirkan Muladi sebagai saksi ahli untuk terdakwa Irun Hidayat," kata kuasa hukum Irun Hidayat, Rita, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (26/5/2005).Hari ini di PN Jakarta Selatan digelar sidang dengan empat terdakwa bom Australia yakni Heri Sigu Samboja alias Anshory, Ahmad Hasan, Irun Hidayat dan Agus Ahmad.Terdakwa Anshory membantah tuduhan JPU bahwa dirinya telah membeli bahan-bahan untuk membuat detonator bom dan membantah telah melakukan uji coba praktek peledakan bom. Dia hanya mengaku membeli es batu dan bensin.Demikian eksepsi yang dibacakan terdakwa Heri Sigu Samboja di hadapan majelis hakim yang diketuai Asnahwati."Saya dituduh membeli 50 kg pupuk urea, asam nitrat, alkohol, air raksa, zodium acid, leat nitrat untuk membuat detonator. Itu tidak benar," kata Anshory.Dalam eksepsi yang ditulis tangan ini, Anshory membantah ikut menentukan target peledakan bom dengan sasaran pabrik kertas atau Kedubes Australia.Menurut dia, pabrik kertas merupakan kata sandi untuk Kedubes Australia. "Karena Australia banyak memberikan bantuan kepada RI untuk menangkap mujahid dan ikhwan-ikhwan di Indonesia," kata Anshory. Kedubes Australia juga dianggap sebagai simbol kemiliteran Australia."Secara umum, dakwaan JPU tidak teliti, tidak cermat, terkesan mengada-ada serta tidak masuk akal," kata Anshory didampingi kuasa hukumnya Guntur Fatahilah.
(aan/)











































