Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pihaknya masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan itu.
"Kemarin terkait permasalahan di Kemendagri, di mana kami sudah menahan 11 orang pihak pengacara dan pihak perwakilan 11 orang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujae Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih berkoordinasi dengan Ibu Wati selaku pemohon juga, apakah proses nanti ke depan masih bisa kooperatif, ini beberapa hal yang kami pertimbangkan," tuturnya.
Polisi meminta kepastian juga dari Wati selaku penanggung jawab massa, apakah para tersangka akan bersikap kooperatif jika penangguhan itu dikabulkan.
"Yaitu kami masih melengkapi kelengkapan penyidikan, berkas, dan kewajiban nanti mereka apabila dipanggil pihak kepolisian tetap bisa kooperatif," lanjutnya.
Di sisi lain, polisi juga belum bisa mengabulkan permohonan itu, sebab proses pemberkasan terhadap para tersangka masih berlangsung.
"Terhadap proses penangguhan penahanan tersebut, kami masih melengkapi proses pemberkasan dan kami masih melengkapi alat bukti," katanya. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini