"Andreas sudah tersangka. Pasalnya penipuan, penggelapan terkait objek tanah," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Nico mengatakan, pihaknya masih melengkapi pemeriksaan Andreas. Andreas rencananya akan diperiksa minggu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, kata Nico, belum ada rencana untuk memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga menjadi terlapor dalam masalah ini. Saat ini, penyidik masih fokus memeriksa Andreas.
"Belum ke situ (memeriksa Sandiaga-red). Kalau Andreas sudah mengembang ke yang lain, tentu akan kami lakukan," tandas Nico.
Sebelumnya diberitakan, Andreas dan Sandiaga dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat.
Sedangkan pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P Parulian, mengatakan tanah tersebut milik PT Japirex. PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual. (mei/idh)