Pengacara Adiguna Minta Kliennya Dibebaskan

Pengacara Adiguna Minta Kliennya Dibebaskan

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2005 17:04 WIB
Jakarta - Tuntutan penjara seumur hidup bagi Adiguna Sutowo dirasakan berat oleh tim pengacaranya. Karena itu tanpa sungkan-sungkan mereka meminta hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan hukum.Permintaan tim penasihat hukum Adiguna ini disampaikan melalui pledoi yang dibacakan M Assegaf di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (26/5/2005)."Kami ajukan permohonan agar terdakwa Adiguna Sutowo dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan menguasai senjata api serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," ujar M Assegaf.Dasar pengajuan pledoi tersebut, tutur Assegaf, karena sepanjang persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan kepemilikan senjata oleh terdakwa. Dari 18 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, hanya satu saksi yakni Wewen, yang mengatakan senjata api yang digunakan untuk menembak Rudy Natong milik Adiguna.Tim penasihat hukum Adiguna juga menyatakan, pistol yang dimiliki Adiguna sebenarnya sudah dikembalikan ke pihak kepolisian karena sudah habis masa izinnya. Namun, Assegaf tidak menjelaskan kapan batas waktu izin tersebut berakhir. Assegaf juga tidak menyebutkan kapan senjata itu dikembalikan ke kepolisian.Dalam pembacaan pledoi, tim penasihat hukum Adiguna juga meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keputusannya berdasarkan surat yang telah dikirimkan ayah Rudy Natong. Surat tersebut ikut dilampirkan dalam pledoi Adiguna dan juga dibacakan dalam persidangan.Saat pledoi tersebut dibacakan Adiguna tidak menunjukkan ekspresi yang berarti. Mimiknya terlihat biasa, namun di lengan kirinya masih terlihat bekas infus.Setelah pembacaan pledoi ini, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada 30 Mei 2005 untuk pembacaan replik oleh JPU. Selain itu juga dijadwalkan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa pada 2 Juni 2005. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads