Tiga orang saksi yang dihadirkan polisi yakni penyidik dari Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya Luhut P Batubara, ketua RT Nardi Wiyanto, dan sekuriti apartemen Grand Dhika City Bekasi, Antoni Tambak.
Dalam kesaksiannya, Luhut mengatakan penangkapan Aseng adalah pengembangan dari seorang kurir bernama Kurniawan Pudji alias Wawan. Usai ditangkap, Wawan mengaku mendapat pasokan barang dari Aseng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aseng dan Wawan rumahnya berdekatan ada sekitar 3-4 rumah jaraknya. Kita masuk ke dalam kita temukan istri dan adiknya. Kita perkenalkan diri, masuk, tunjukkan surat tugas. Aseng nggak ada di rumahnya. Istrinya nggak mau kasih tahu Aseng dimana, Lalu HP (handphone) kita kumpulkan dan ditaruh meja," ujar Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (19/10/2017).
Penyidik mengaku tidak melakukan apa-apa karena menyadari ada anak kecil di dalam rumah. Setelah menunggu sekitar 15 menit, Aseng tiba dan penyidik menggeledah Aseng dan menemukan barang bukti 0,6 gram sabu.
![]() |
Kepada polisi, Aseng mengaku sabu tersebut hanya untuk dikonsumsi, tetapi setelah diinterogasi Aseng mengaku ada sejumlah barang bukti lainnya di apartemen Grand Dhika City. Penyidik lalu membawa Aseng ke apartemennya. Ketua RT setempat Nardi yang awalnya menjadi saksi di rumah Wawan, tiba di rumah Aseng.
Nardi yang bersaksi di persidangan menyebut sempat ditunjukkan surat tugas kepolisian. Nardi juga sempat ditunjukkan barang bukti 0,6 gram narkoba oleh polisi, tetapi dia mengaku tidak diminta untuk tandatangani sesuatu surat. Nardi yang saat itu hanya berada di luar pagar mengaku tidak mendengar adanya suara kekerasan.
"Waktu itu saya dibawa ke rumah Heriyanto. Saya nunggu di teras. Waktu itu cepat sekali nangkepnya. Saya menyaksikan itu ada CCTV juga, dikasih tunjuk ada barangnya narkoba. Waktu itu prosesnya cepat sekali Aseng langsung dimasukin ke mobil," kata Nardi.
Luhut pun bercerita sesampainya di Apartemen Grand Dhika City, timnya datang ke kantor sekuriti. Salah satu petugas sekuriti, Antoni juga dibawa ke kamar apartemen Aseng untuk menjadi saksi. Antoni menyebut dia sempat ditunjukkan surat tugas polisi. Sesampainya di kamar Aseng, ia ditunjukkan barang bukti narkoba.
"Ya. Setelah saya naik ke atas karena ramai orangnya dan unitnya kecil saya lihat ada di atas tempat tidur ada warna warna dan plastik bungkusan berupa pil. Ada barangnya lalu saya keluar karena merasa tugas saya selesai (menyaksikan barang bukti)," ujar Antoni.
Kemudian, kata Luhut, ditemukan barang bukti di apartemen tersebut berupa sabu 1 Kg dan beberapa bungkus ekstasi serta alat timbangan dan plastik pembungkus sabu. Pengacara Aseng, Nancy, sempat menanyakan ke Luhut karena sempat ada Ketamine yang disita dari lokasi tetapi tidak dibuatkan surat penyitaan, namun Luhut mengatakan Ketamine itu setelah dicek di Puslabfor hanya bedak gatal sehingga tidak jadi disita.
"Itu pengakuan dia. Dia bilang ketamine berupa plastik 1 kilogram warna silver bungkusnya, tapi setelah kita cek itu bedak. Ya ada plastik kecil-kecil lagi, saya nggak ngitung berapa saja. Jadi ketamine bukan termasuk narkoba tapi itu bedak gatal," ujar Luhut.
Nancy sempat mempermasalahkan jika Ketamine bukan lah narkoba tetapi kenapa tidak dilampirkan surat Puslabfor, Luhut pun menjawab tidak tahu. Nancy pun bertanya ke Antoni apakah sempat diminta tandatangani surat atau sesuatu sebelum penyidik Polda meninggalkan apartemen. Antoni menyebut tidak tetapi ia diminta ke Polda pada 3 hari setelah penangkapan Aseng.
(yld/idh)