"Kami diundang Komisi II untuk hadir dalam RDPU hari ini. Tentu kita semua tahu tentang Perppu Ormas, dan saya sudah menyiapkan apa yang akan saya sampaikan, utamanya terkait pembubaran HTI, lalu Perppu Ormas," ujar Ismail di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
"Kemudian ketiga, saya akan sampaikan juga tentang khilafah dan ancaman buat negara ini. Itu poin-poin dan saya sudah siapkan secara tertulis," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: TNI, Polri, dan Kejagung Dukung Perppu Ormas |
Soal khilafah, Ismail menuturkan akan menjelaskan bahwa khilafah merupakan ajaran Islam, yang dalam substansinya adalah persaudaraan yang akan membawa kebaikan buat bangsa dan negara.
"Intinya, khilafah itu ajaran Islam dan menjadi kewajiban seorang muslim untuk mendakwahkan itu. Apalagi dengan keyakinan bahwa khilafah yang substansinya adalah ukhuwah persaudaraan dan dakwah itu akan membawa kebaikan buat bangsa dan negara," jelasnya.
Menurut Ismail, di Indonesia, ada pandangan destruktif soal Islam. Ismail menilai ada political labeling.
"Lalu tentang apa ancaman untuk negara ini. Karena sekarang ini dikembangkan satu cara pandang yang saya kira sangat destruktif ya itu seolah-olah Islam mengancam negara dalam apa yang disebut radikalisme," ucap Ismail.
"Jadi ada politik labeling, yang menakut-nakuti bahwa Islam menjadi ancaman negara. Maka itu kami bicara apa sih ancaman untuk negara ini," tuturnya. (lkw/tor)











































