"Panggilan ini kan tiga hari sebelumnya. Kami kontak Pak Tajudin. Ternyata beliau tidak membawa handphone dan sedang berjualan cobek di Garut. Tidak ada teman-temannya yang membawa handphone. Sehingga tidak bisa kami hubungi sama sekali," ujar pengacara Tajudin, Abdul Hamim Jauzie ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (19/10/2017).
Abdul mengatakan hingga putusan dibacakan MK siang ini, pihaknya belum bisa menghubungi Tajudin. Kontak terakhir yang dilakukan tim pengacara pada Rabu (18/10) kemarin. Namun yang memberikan respon istrinya karena Tajudin belum pulang ke rumahnya di Padalarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal putusan yang diberikan oleh majelis hakim, Abdul mengaku tidak kaget. Diakuinya sebelum mengajukan gugatan sempat ada perbedaan dari internal tim pengacara Tajudin.
"Karena memang keputusan untuk mengajukan gugatan juga terjadi diskusi yang sangat tajam di kantor ini, betul diajukan atau tidak. Tim kami sendiri terpisah pendapatnya. Sejak awal kami sudah siap, ada dua pendapat yang berbeda di internal kantor," kata Abdul.
Meski mendapatkan keputusan ditolak, namun Abdul melihat ada harapan dari putusan tersebut. Dalam pertimbangan perkara yang diajukan Tajudin, MK meminta aparat untuk berhati-hati dalam memproses perkara.
"Tapi di pertimbangannya Mahkamah Konstitusi bilang aparat harus hati-hati, butuh keahlian sendiri. Sehingga diperlukan profesionalisme dan kehandalan aparat penegak hukum untuk memahami ketentuan hukumnya. Semoga jadi catatan buat aparat agar hati-hati dalam memproses perkara semacam Pak Tajudin," harap Abdul.
Sebelumnya, Tajudin menggugat dua UU terkait ke MK. Dalam UU Perlindungan Anak, Tajudin merasa frasa 'eksploitasi secara ekonomi' dapat mengkriminalisasi orang seperti yang terjadi padanya. Sedangkan dalam UU Perdangan Orang, Tajudin merasa frasa 'untuk tujuan mengeksploitasi orang' dalam Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tidak mendetail. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini