"Yang ditahan 4 orang di antaranya Kadis Pendidikan Langkat inisial SS, Bendahara juga kepala sekolah berinisial P, Koordinator Wilayah Langkat Hilir inisial S dan Koordinator Wilayah Teluk Haru inisial RB," kata Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Putu Yudha kepada detikcom, Kamis (19/10/2017).
Ia mengatakan, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 11.00 WIB di Kabupaten Langkat, pihaknya menyita uang tunai Rp 76 juta, buka agenda dan daftar hadir.
Terkait penyelewengan dana BOS, Ditreskrimsus Polda Sumut banyak menerima informasi dari masyarakat.
"Banyak kita terima informasi dari masyarakat, bahwa dana BOS yang dikucurkan ke sekolah SMP Negeri dan SMA Negeri dipotong/diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu," kata Putu.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah Kabupaten dan Provinsi terkait penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah.
"Jangan sampai dana tersebut diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Akan kita pantau terus, apabila ditemukan adanya penyelewengan dana BOS, akan kami tindak tegas," tukas Putu.
(try/try)











































