Daan Dicecar Soal Dugaan Mark Up Pengadaan Sampul Suara

Daan Dicecar Soal Dugaan Mark Up Pengadaan Sampul Suara

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2005 16:40 WIB
Jakarta - Anggota KPU Daan Dimara diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam. Ia dicecar seputar dugaan pembengkakan anggaran atau mark up sebesar Rp 5 miliar dalam pengadaan sampul surat suara dalam Pemilu 2004."Saya diperiksa mengenai pekerjaan saya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Sampul Surat Suara dalam Pemilu 2004," kata Daan usai diperiksa di kantor KPK, Jl. Veteran II, Jakarta. Ia diperiksa dari pukul 08.40 WIB sampai 15.15 WIB, Kamis (26/5/2005). Menurut Daan, ia ditanya tentang penunjukan langsung terhadap tiga perusahaan dalam pengadaan sampul surat suara. Kemudian dijelaskan, itu dilakukan karena hanya ketiga perusahaan tersebut yang memiliki mesin pemotong kertas yang sesuai desain sampul surat suara KPU."Karena waktu yang sudah mendesak akhirnya saya sebagai ketua panitia memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung," papar Daan.Sementara atas dugaan mark up sebesar Rp 5 miliar, Daan menyatakan itu terjadi karena ada selisih dalam perhitungan jumlah sampul surat suara yang dilakukan BPK. Saat itu terjadi pembengkakan karena jumlah TPS pada waktu itu berubah. Menurut Daan, tim audit BPK hanya menghitung jumlah sampul surat suara per kabupaten. Sedang faktanya sampul surat suara itu dihitung berdasarkan jumlah TPS dikalikan 12. "Di situlah letak perbedaan. Selain itu, ada sisa-sisa kertas sampul yang sudah tidak bisa dipergunakan lagi tetapi oleh BPK dihitung sebagai pemborosan," demikian Daan Dimara. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads