"Salah satu figur yang bisa kami ajukan ada Presiden PKS, ada Gubernur Jabar, ada Gubernur Sumatera Barat, tokoh-tokoh yang punya kualifikasi cukup untuk dimajukan capres," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Hidayat mengatakan opsi mengusung Sohibul akan bergantung pada judicial review atau uji materi UU Pemilu. Salah satu pasal di undang-undang tersebut ialah ambang batas pengajuan capres sebesar 20-25 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hidayat, PKS memang punya tradisi menyiapkan nama-nama untuk diusung dalam Pilpres 2019. Langkah itu, katanya, merupakan strategi politik.
"Bahwa langkah yang kami lakukan itu sudah biasa. PKS saja kan dari dulu menyebut ketua partai sebagai presiden. Kami untuk hal semacam itu sudah menjadi tradisi," tegas Hidayat. (gbr/tor)











































