"Kami sudah memantau, sudah ke lokasi. Banyak warga yang tertawa-tawa melihat itu. Ini yang perlu dikoreksi," kata Kepala Investigasi LSM Scorpion Marison Guciano dalam perbincangan, Kamis (19/10/2017.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marison mengatakan adu bagong merupakan bentuk penyiksaan terhadap binatang. Tak jarang binatang yang dipertarungkan terluka parah sampai mati.
"Saya melihat masyarakat setempat tidak peka pada praktek kekejaman terhadap hewan. Mereka menganggap itu sebagai hal yang biasa," ujar Marison.
![]() |
Kekejaman atau penganiayaan dengan sengaja terhadap hewan, melanggar pasal 302 KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman 3 bulan sampai 9 bulan penjara.
"Itu merupakan tindakan kriminal. Oleh karena itu masyarakat perlu diedukasi," ujar Marison. (fjp/fjp)