"Laviana Sri Hardini dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tersangka SBD (Setia Budi) dan SGY (Sigit Yugoharto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus suap moge Harley-Davidson kepada auditor BPK. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017. Audit tersebut dilakukan terhadap penggunaan anggaran pada 2015-2016.
Sigit, selaku Auditor Madya BPK, diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017. Sedangkan Setia Budi adalah pemberi suap moge. (nif/aan)











































