Pemerintah Australia Tidak Intervensi Vonis Corby
Kamis, 26 Mei 2005 16:13 WIB
Jakarta - Si Cantik Corby, terdakwa kasus mariyuana 4,2 kg, akan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jumat (27/5/2005) besok. Pemerintah Australia tidak akan melakukan intervensi sidang vonis tersebut. Penegasan pemerintah Australia ini disampaikan Menteri Luar Negeri Alexander Downer kepada Wakil Ketua PP Muhammadiyah yang juga Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin dalam pertemuan di Canberra, Australia, Kamis (26/5/2005). Din berkunjung ke Australia selama enam hari atas undangan Menlu Downer. Hari ini merupakan kunjungan hari keempatnya di Negeri Kangguru itu. Sejumlah hal dibicarakan Din dengan Downer, terutama tentang perang terhadap terorisme. Selain itu juga dibahas tentang persidangan terhadap Schapelle Leigh Corby yang akan divonis di PN Denpasar Jumat esok. Corby merupakan warga Australia yang dituntut hukuman penjara seumur hidup gara-gara kedapatan membawa mariyuana 4,2 kg saat berada di Bandara Ngurah Rai, Denpasar. "Downer menegaskan kepada saya bahwa Australia sangat menghargai sistem dan proses hukum Indonesia. Australia tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus ini," kata Din kepada detikcom, Kamis (26/5/2005). Australia, kata Din, hanya berharap adanya pertukaran narapidana dengan Indonesia bila memang Corby sudah divonis. "Downer mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada persetujuan tukar menukar narapidana dengan Indonesia," kata Din. Selain bertemu dengan Downer, hari ini Din juga bertemu Jaksa Agung Australia Phillip Ruddock. Din juga bertemu Ketua Konferensi Wali Gereja Australia Archbishop Frances P Carrol.
(asy/)











































