"Prinsipnya, saya tidak menghalangi diadakannya Paripurna Istimewa untuk Pak Anies dan Pak Sandi, cuma aturan di Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tidak ada yang mewajibkan untuk membuat itu. Tidak ada yang mengatur itu," kata Prasetyo kepada detikcom, Rabu (18/10/2017).
Prasetyo pun mengatakan, saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, juga tidak diadakannya Paripurna Istimewa. "Demikian juga saat Pak Djarot dilantik dan sebagai Gubernur DKI, tidak ada Paripurna Istimewa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semua masyarakat sudah tahu bahwa saat ini Pak Anies adalah Gubernur DKI Jakarta. Jadi untuk apa lagi? Sudahlah, mari bekerja, kami juga siap untuk bekerja sama dan mengawal kinerja Pak Anies dan Pak Sandi selama program yang dijalankan baik. Pada prinsipnya kami pasti akan menjaga program-program gubernur terpilih oleh masyarakat Jakarta," kata Prasetyo.
Terkait dengan adanya Surat Edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan pada 10 Mei 2017, yang mengatur tentang pelaksanaan Paripurna Istimewa, Prasetyo menilai hal itu bukanlah sebuah kewajiban.
"Memang benar ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tersebut. Namun di surat edaran itu juga tidak diwajibkan untuk harus membuat Paripurna Istimewa. Artinya, bisa dilaksanakan, bisa juga tidak," kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, jika memang Anies dan Sandi ingin menyampaikan visi dan misinya, bisa dilakukan di rapat Paripurna biasa. Untuk waktunya memang belum bisa ditentukan, karena Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI sedang bekerja.
"Nanti kita akan bertemu di rapat paripurna Raperda atau Paripurna APBD. Di sana silakan Pak Anies menjelaskan visi dan misi atau program yang akan dijalankan. Untuk waktunya, harap bersabar karena Bapemperda sedang menggodok perda yang akan dirapatkan," katanya. (jor/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini