Kasus Bloknot Udin
Edy Wuryanto Divonis 20 Bulan
Kamis, 26 Mei 2005 15:45 WIB
Yogyakar ta - Aiptu Edy Wuryanto, terdakwa kasus penghilangan barang bukti berupa bloknot milik wartawan Bernas (alm) Muhammad Syarifudin (Udin) divonis hukuman 20 bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih berat dua bulan dari tuntutan oditur militer yang hanya menuntut 18 bulan.Dalam sidang yang digelar hari ini Kamis (26/5/2005) di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta di Jl. Sultan Agung, Yogyakarta, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 417 KUHP tentang penghilangan barang bukti dalam kapasitas sebagai penyidik.Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Djodi Suranto SH menyatakan vonis ini tidak dikurangi masa tahanan yang dialami terpidana. Sebab masa tahanan terpidana tidak sah karena surat yang ditandatangani Kapolda DIY tertanggal 21 Juli 2001 mengenai pengalihan penahanan terpidana dikabulkan."Jadi masa hukuman ini tidak dikurangi masa tahanan karena proses penahanan terpidana tidak sah," kata Djodi.Djodi mengatakan terdapat beberapa hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa sering memberikan keterangan berbelit-belit selama sidang. Selain itu, terpidana juga tidak menyadari kesalahan yang telah dilakukan. "Terdakwa juga tidak merasa menyesal atas perbuatannya yang bisa mencemarkan nama baik institusi Polri khususnya Polres Bantul," katanya.Setelah mendengar keputusan majelis hakim itu, Edy menyatakan pikir-pikir. Terdakwa juga mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim karena dirinya tidak merasa bersalah."Sebagai penyelidik saya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. Saya merasa tidak bersalah," katanya.Mengenai bloknot yang hilang seperti yang dituduhkan terhadap dirinya, Edy mengatakan istri Udin, Ny Marsiyem telah memberinya lebih dari satu saat memeriksa di rumah Udin di Samalo Jetis. "Jadi bloknot yang mana yang dimaksud. Saya keberatan dengan keputusan ini," kilah Edy.
(asy/)











































